Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif masuk kawasan DAM Duriangkang.
Penundaan tarif tersebut akan dilakukan sampai ada revisi terkait Peraturan Kepala (Perka) 28 tahun 2020 tentang pengelolaan tarif layanan dan tata cara pengadministrasian keuangan sumber daya, limbah dan lingkungan pada badan usaha fasilitas dan lingkungan.
Manajer Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif masuk kawasan DAM Duriangkan dilakukan karena ada pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Tarif terkait akses masuk DAM Duriangkang sementara tidak diberlakukan,” ujar Ibrahim, Senin (1/2/2021).
Ia menjelaskan keputusan untuk membuat tarif masuk ke kawasan DAM karena untuk membatasi masyarakat yang ingin melintasi jalan inspeksi dari bendungan tersebut.
Namun pihaknya menyadari bahwa jalan inspeksi itu dibutuhkan oleh warga Teluk Lengung, Punggur dengan warga Kampung Bagan sebagai akses.
“Dulu memang diperbolehkan karena kebijakan yang bersifat kemanusiaan, untuk akses warga yang bekerja di muka kuning, panbil serta kabil,” katanya.
Akan tetapi disisi lain, kawasan DAM memang seharusnya tidak boleh dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, karena menjaga kualitas air baku. Apalagi DAM Duriangkan menjadi pemasok air baku sebesar 70 persen dari air baku di Kota Batam.
Oleh karena itu, BP Batam kemudian mengambil kebijakan untuk memberlakukan tarif masuk, sebagai upaya pembatasan aktivitas masyarakat. “Tujuan aslinya untuk membatasi warga masuk kawasan DAM, tidak ada yang lain,” kata dia.
Pemberlakuan tarif masuk tersebut juga diambil setelah berkaca dengan bendungan lahor, Jawa Timur yang lebih telah menetapkan tarif masuk ke kawasan bendungan.
Ibrahim menjelaskan, akses bendungan lahor dibuka agar masyarakat Blitar bisa mengakses lahor.
“Tidak bisa dilewati, tapi memang bisa dilewati dengan ketentuan tertentu, salah satu ketentuannya memberlakukan tarif,” katanya.(ret)
Source : https://www.batamnews.co.id/berita-72782-diprotes-warga-bp-batam-tunda-pemberlakuan-tarif-lewat-dam-duriangkang.html